Kreatif! Ini yang Dilakukan Mahasiswa KKN Undip pada Pelayanan Publik di Desa Kutoanyar

Kutoanyar, Temanggung (29/07/2024) – Pemerintah Desa memiliki hak Istimewa yang kerap disebut dengan otonomi desa dalam aspek tugas pelayanan. Layanan-layanan yang disediakan beragam, salah satunya terkait dengan pelayanan administratif.

 

Penerapan pelayanan administratif contohnya surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang ditanda tangani dan deregister kepala desa sampai camat setempat, surat keterangan desa sebagai pengantar untuk persyaratan administrasi kependudukan, administrasi pelaporan penggunaan dana desa yang secara terbuka juga harus diumumkan pemerintah desa, dan lain sebagainya. Dalam pelayanan tersebut, pemerintah desa berhak berperan hampir untuk setiap sektor yang ada.

 

Di sisi lain, pasti ada tantangan atau permasalahan yang terjadi pada pelayanan publik di desa. Salah satunya kurangnya publikasi alur pelayanan kepada masyarakat setempat sehingga mengakibatkan masyarakat kesulitan ketika mengurus keperluan berkas serta rendahnya angka kepuasan terhadap pemerintah desa.

 

Fenomena tersebut juga terjadi di Desa Kutoanyar, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung. Pelayanan administratif bersifat abu-abu, maksudnya masih dari mulut ke mulut antar pemimpin setiap dusun dan masyarakatnya. Masyarakat mengaku minim akan pemberitahuan sehingga berulang kali pergi dan pulang dari kantor balai desa ke rumah untuk melengkapi berkas yang harus dipenuhi sebagai syarat.

 

Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun Ajaran 2023/2024 hadir memberikan alternatif atas persoalan di atas dengan berhasil terlaksananya program “Optimalisasi Pengetahuan dan Informasi Masyarakat Desa Kutoanyar Tentang Pelayanan Publik Balai Desa” pada hari Senin, 29 Juli 2024 di Kantor Balai Desa Kutoanyar. Metode yang diterapkan yakni membuat desain infografis sebagai wujud visualisasi alur pelayanan publik (standing banner) disertai dengan menyebarkan dan menempelkan di tiap rumah kepala dusun.

 

Infografis tersebut mencakup tahap-tahapan alur pelayanan public mulai dari meminta pengantar dari RT dan RW, pemohon dating ke Kantor Balai Desa Kutoanyar, memastikan pemenuhan berkas sesuai pelayanan, mempersiapkan berkas yang dibutuhkan, menunggu respons, serta berterima kasih kepada perangkat desa. Adanya barcode yang tercantum dapat diakses dengan mudah dengan mengscan untuk memunculkan infografis lain yang berisi persyaratan surat menyurat seperti SKCK, Surat Keterangan Harga Tanah, SKU, Surat Kweterangan Kematian, Akta Kelahiran, KTP, dan KK.

 

Pembuatan sekaligus pemberian output tersebut diharapkan mampu bermanfaat dan menghindari kesulitan yang dihadapi masyarakat Desa Kutoanyar demi keefisienan. Sedangkan untuk pemerintah desa harus lebih inovatif demi kemajuan kualitas pelayanan publik demi tercapainya good governance dengan seluruh aspek yang mendasarinya.

 

Penulis             : Intan Nurun Ni’mah - Ilmu Pemerintahan/Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

DPL                  : Dr. Dra. Rr. Hermini Susiatiningsih, M.Si.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat